JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, praktek perkawinan anak dapat menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Nadiem menyoroti, angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu 11,2 persen. Angka tersebut membawa Indonesia tertinggi kedua di Asia Tenggara.